Tugas dan Fungsi PPID

1.   PEMBINA PPID

a.    menetapkan dan mengevaluasi kebijakan akses publik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kayong Utara;

b.   menetapkan keputusan pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan di lingkungan KPU Kabupaten Kayong Utara;

c.    melakukan pembinaan kepada PPID di lingkungan KPU Kabupaten Kayong Utara.

 

2.   TIM PERTIMBANGAN PELAYANAN INFORMASI

memberikan pertimbangan atas seluruh informasi dan dokumentasi dalam rangka pelayanan informasi publik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kayong Utara.

 

3.   ATASAN PPID

a.    Memutuskan dan mengevaluasi akses publik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum;

b.   Menyelesaikan masalah yang muncul terkait manajemen pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kayong Utara;

c.    Mengevaluasi kinerja, struktur dan para penanggung jawab akses informasi publik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kayong Utara;

d.   Memastikan manajemen pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum telah sesuai dengan peraturan perundangan.

 

4.   PEJABAT PPID

a.    merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Kayong Utara;

b.   menghimpun Informasi Publik dari seluruh unit kerja di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Kayong Utara;

c.    menata dan menyimpan Informasi Publik yang diperoleh dari seluruh unit kerja di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Kayong Utara;

d.   menyeleksi dan menguji Informasi Publik yang termasuk dalam kategori dikecualian dari Informasi yang terbuka untuk publik;

e.    membantu menyelesaikan sengketa pelayanan Informasi publik bersama dengan Sub Bagian Hukum Sekretariat KPU Kabupaten Kayong Utara;

f.     menyiapkan bahan dan membantu melakukan pengujian konsekuensi dengan melibatkan Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi dan Pembina PPID;

g.    membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan secara berkala 3 (tiga) bulan sekali maupun sewaktu-waktu kepada atasan PPID;

 

5.   TIM PENGHUBUNG PENYEDIA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

a.    melaksanakan kegiatan pelayanan Informasi kepada publik;

b.   mengumpulkan, mengelola data serta membangun sistem informasi;

c.    mengkoordinasikan penyelesaian sengketa hukum yang berkenaan dengan masalah informasi Publik kepada Sub Bagian Hukum Sekretariat KPU Kabupaten Kayong Utara.

 

6.   DESK PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI

Membantu tugas dan fungsi Tim Penghubung Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Kayong Utara.


7.   PEMBINA PPID

a.    menetapkan dan mengevaluasi kebijakan akses publik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kayong Utara;

b.   menetapkan keputusan pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan di lingkungan KPU Kabupaten Kayong Utara;

c.    melakukan pembinaan kepada PPID di lingkungan KPU Kabupaten Kayong Utara.

 

8.   TIM PERTIMBANGAN PELAYANAN INFORMASI

memberikan pertimbangan atas seluruh informasi dan dokumentasi dalam rangka pelayanan informasi publik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kayong Utara.

 

9.   ATASAN PPID

a.    Memutuskan dan mengevaluasi akses publik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum;

b.   Menyelesaikan masalah yang muncul terkait manajemen pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kayong Utara;

c.    Mengevaluasi kinerja, struktur dan para penanggung jawab akses informasi publik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kayong Utara;

d.   Memastikan manajemen pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum telah sesuai dengan peraturan perundangan.

 

10.               PEJABAT PPID

a.    merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Kayong Utara;

b.   menghimpun Informasi Publik dari seluruh unit kerja di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Kayong Utara;

c.    menata dan menyimpan Informasi Publik yang diperoleh dari seluruh unit kerja di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Kayong Utara;

d.   menyeleksi dan menguji Informasi Publik yang termasuk dalam kategori dikecualian dari Informasi yang terbuka untuk publik;

e.    membantu menyelesaikan sengketa pelayanan Informasi publik bersama dengan Sub Bagian Hukum Sekretariat KPU Kabupaten Kayong Utara;

f.     menyiapkan bahan dan membantu melakukan pengujian konsekuensi dengan melibatkan Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi dan Pembina PPID;

g.    membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan secara berkala 3 (tiga) bulan sekali maupun sewaktu-waktu kepada atasan PPID;

 

11.               TIM PENGHUBUNG PENYEDIA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

a.    melaksanakan kegiatan pelayanan Informasi kepada publik;

b.   mengumpulkan, mengelola data serta membangun sistem informasi;

c.    mengkoordinasikan penyelesaian sengketa hukum yang berkenaan dengan masalah informasi Publik kepada Sub Bagian Hukum Sekretariat KPU Kabupaten Kayong Utara.

 

12.               DESK PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI

Membantu tugas dan fungsi Tim Penghubung Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Kayong Utara.